MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dua pelaku, RS (24) dan SH (25), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berhasil diciduk usai sepeda motor yang mereka gunakan menabrak kendaraan lain tidak lama setelah melakukan aksinya.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Jabung, serta dukungan dari warga setempat. Kejadian berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024.
“Dua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan usai beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (29/7).
Menurut keterangan Ipda Dicka, peristiwa bermula ketika korban, ER (20), seorang perempuan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, sedang berkunjung ke rumah temannya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 19.00 WIB. ER memarkir sepeda motor Honda BeAT miliknya di halaman rumah temannya.
Tidak lama berselang, ER mendengar suara mesin motornya yang menyala. Saat dilihat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku, sementara pelaku lain mengikuti dari belakang dengan sepeda motor Suzuki Satria FU.
Korban kemudian berteriak meminta tolong dan memberitahu warga sekitar bahwa motornya telah dicuri. Secara kebetulan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang melakukan patroli di area tersebut. Dibantu warga, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku yang panik akhirnya menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri hingga terjatuh di Jalan Raya Tumpang. Akibatnya sakah satu pelaku diketahui mengalami patah tulang tangan kanan.
Kedua pelaku segera diamankan untuk diberikan pengobatan dan dibawa ke Polsek Tumpang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan untuk merusak motor korban.
“Terduga pelaku berupaya melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain, polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” imbuhnya.
Ipda Dicka menyebut bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tumpang.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” pungkasnya. (u-hmsresma)