MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (24), yang mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) palsu. Insiden ini terjadi saat SR menghadiri acara komunitas otomotif di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dan video rekaman kejadian tersebut viral di media sosial sejak Rabu (28/8/2024).
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil SR dan pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan.
“Terduga pelanggar menggunakan satu unit mobil Pajero warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya untuk Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia,” ujar Kompol Imam Mustolih di Mapolres Malang, Jumat (30/8/2024).
Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Satlantas Polres Malang, diketahui bahwa kejadian bermula ketika SR bersama teman-temannya mendatangi acara komunitas pecinta mobil diesel di area luar Stadion Kanjuruhan pada Minggu (25/8/2024). Dalam acara tersebut, SR dan beberapa pengunjung lain terlihat berjoget sambil menggoyangkan mobil Pajero yang dilengkapi dengan lampu strobo dan pelat dinas Lemhannas.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa SR, yang berprofesi sebagai wiraswasta, bukanlah anggota Lemhannas. SR mengakui bahwa motifnya menggunakan pelat dinas palsu adalah untuk mendapatkan prioritas saat berkendara di jalan raya.
“Yang bersangkutan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya untuk Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, untuk mendapatkan prioritas sekaligus privilege ketika berkendaraan di Jalan Raya,” ungkap Kompol Imam.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta, menjelaskan bahwa mobil Pajero tersebut sebenarnya milik teman SR, yakni AA (20), warga Kedungkandang, Kota Malang. Saat kejadian, mobil tersebut dipinjam oleh SR untuk menghadiri acara komunitas otomotif tersebut.
Terkait kepemilikan pelat nomor dinas tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, polisi sudah memastikan bahwa SR akan dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pelanggar yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
“Masih dalam penyelidikan, apakah pelat nomor tersebut resmi dari Lemhannas atau tidak. Namun yang pasti, yang bersangkutan adalah masyarakat sipil biasa,” kata AKP Adis.
Dalam kesempatan yang sama, SR menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, kepolisian, dan Lemhannas atas tindakannya.
“Saya menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya kepada Lembaga Ketahanan Nasional, jajaran kepolisian, dan seluruh lapisan masyarakat yang dirugikan. Saya menyesal atas perbuatan ini dan siap menerima sanksi yang berlaku,” ungkap SR.