Polres Malang Sanggah Penanganan Kasus TPPO warga Bantur Berjalan Lambat

0
15

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menyanggah tudingan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap dua remaja asal Kecamatan Bantur, AR (17) dan MF (17), berjalan lambat. Pihak kepolisian mengaku sedang mendalami sejumlah aspek penting yang memerlukan proses lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. Ia memastikan pihak kepolisian terus berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami masih berproses dan butuh waktu. Masih dalam penyelidikan,” kata AKP Muchammad Nur dalam keterangannya di Polres Malang, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh dengan cermat, khususnya dalam penyelidikan sindikat yang diduga terorganisir.

“Penetapan tersangka harus melalui prosedur hukum yang ketat, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, selain memberikan perhatian khusus kepada terduga korban, tim penyidik Polres Malang juga tengah mendalami pola perekrutan yang dinilai tidak wajar. Tawaran kerja yang diterima AR dan MF melalui sebuah situs web mengundang kecurigaan, karena kedua remaja tersebut direkrut tanpa persyaratan keahlian khusus untuk bekerja di kapal penangkap ikan.

“Kami mengidentifikasi pola perekrutan yang tidak biasa, terutama dengan penawaran pekerjaan yang terlalu mudah bagi anak di bawah umur,” ungkap AKP Nur.

AKP M Nur menyebut, Pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) serta instansi terkait untuk melacak keberadaan kapal yang mempekerjakan kedua remaja tersebut

“Jika kapal tersebut bersandar di salah satu pelabuhan, kami akan segera diinformasikan untuk melakukan langkah pengamanan,” jelas AKP M Nur.

Selain itu, penyelidikan terhadap terduga calo yang diduga menjadi perantara dalam perekrutan AR dan MF masih berlanjut. Polisi sedang mengejar pelaku yang diduga berperan penting dalam menyalurkan korban ke kapal penangkap ikan yang telah diidentifikasi.

“Kami sangat serius menangani kasus ini, terlebih TPPO merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus,” pungkasnya.

Kasus ini bermula pada 13 September 2024, ketika keluarga AR dan MF melaporkan kekhawatiran mereka terkait nasib kedua remaja tersebut. Keluarga melaporkan bahwa kedua remaja itu bekerja di kapal pencari ikan tanpa sepengetahuan orang tua mereka, setelah mendapat tawaran pekerjaan dari seorang calo yang kini sedang diselidiki polisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini