• Latest
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

9 Oktober 2024
Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-79, Polres Malang Salurkan Bantuan dan Sosialisasikan Layanan 110 di Wajak

Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-79, Polres Malang Salurkan Bantuan dan Sosialisasikan Layanan 110 di Wajak

16 Juni 2025
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

16 Juni 2025
Polda Jatim Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup 2025 di Hari Bhayangkara ke 79

Polda Jatim Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup 2025 di Hari Bhayangkara ke 79

16 Juni 2025
Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

16 Juni 2025
Polres Pasuruan Maksimalkan Patroli Cegah Aksi Geng Motor dan Premanisme

Polres Pasuruan Maksimalkan Patroli Cegah Aksi Geng Motor dan Premanisme

16 Juni 2025
Senyum Renyah Warga Terima Bantuan Polres Madiun Kota di Hari Bhayangkara ke 79

Senyum Renyah Warga Terima Bantuan Polres Madiun Kota di Hari Bhayangkara ke 79

16 Juni 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke 79 Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

Sambut Hari Bhayangkara ke 79 Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

16 Juni 2025
KH Fadhol Hija: Sinergi Ulama dan Polri Benteng Moral Bangsa

KH Fadhol Hija: Sinergi Ulama dan Polri Benteng Moral Bangsa

16 Juni 2025
Hari Bhayangkara ke 79 Polres Lamongan Salurkan Bansos untuk Pemulung di TPA

Hari Bhayangkara ke 79 Polres Lamongan Salurkan Bansos untuk Pemulung di TPA

15 Juni 2025
Sinergitas Polres Batu dan TNI di Hari Bhayangkara ke 79 Peduli Lingkungan Bersihkan Sungai

Sinergitas Polres Batu dan TNI di Hari Bhayangkara ke 79 Peduli Lingkungan Bersihkan Sungai

15 Juni 2025
Khitan Gratis Polres Situbondo Untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Khitan Gratis Polres Situbondo Untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke 79

15 Juni 2025
Minimalisir Laka Lantas Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang: Bakti Polri di Hari Bhayangkara ke  79

Minimalisir Laka Lantas Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang: Bakti Polri di Hari Bhayangkara ke 79

15 Juni 2025
  • Blog
  • About
  • Contact
Malang Id
Advertisement
  • Home
  • Global
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Gaming
  • Fitness
  • Video
  • More
    • Photography
    • Showbiz
    • Gadgets
    • Facts
    • Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Gaming
  • Fitness
  • Video
  • More
    • Photography
    • Showbiz
    • Gadgets
    • Facts
    • Style
No Result
View All Result
Malang Id
No Result
View All Result
Home Berita

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

admin by admin
9 Oktober 2024
in Berita
0
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post

Polres Ngawi Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU Untuk Pilkada 2024

Next Post

Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Pelaku Begal Dengan Modus Kempes Ban

Next Post
Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Pelaku Begal Dengan Modus Kempes Ban

Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Pelaku Begal Dengan Modus Kempes Ban

  • Home
  • LoginPress

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Gaming
  • Fitness
  • Video
  • More
    • Photography
    • Showbiz
    • Gadgets
    • Facts
    • Style

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.