• Latest
Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

16 Oktober 2024
KH Fadhol Hija: Polri Tunjukkan Komitmen Melayani Masyarakat

KH Fadhol Hija: Polri Tunjukkan Komitmen Melayani Masyarakat

20 Mei 2025
Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

19 Mei 2025
Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Perampasan HP di Pujon

Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Perampasan HP di Pujon

19 Mei 2025
Polisi Peduli, Turun ke Jalan Salurkan Bansos untuk Pekerja Jalanan di Ngawi

Polisi Peduli, Turun ke Jalan Salurkan Bansos untuk Pekerja Jalanan di Ngawi

19 Mei 2025
Curi Motor di Depan Bengkel, Pria di Malang Tewas Diamuk Massa

Curi Motor di Depan Bengkel, Pria di Malang Tewas Diamuk Massa

19 Mei 2025
Mayat Bayi Ditemukan dalam Kresek di Toko Kosong Malang, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Mayat Bayi Ditemukan dalam Kresek di Toko Kosong Malang, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

19 Mei 2025
Polres Malang Ungkap 31 Kasus Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, 36 Tersangka Diamankan

Polres Malang Ungkap 31 Kasus Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, 36 Tersangka Diamankan

19 Mei 2025
Ops Pekat II, Polres Malang Tangkap 36 Tersangka Kasus Premanisme dan Kekerasan

Ops Pekat II, Polres Malang Tangkap 36 Tersangka Kasus Premanisme dan Kekerasan

19 Mei 2025
Polisi Dalami Unsur Kelalaian Sopir di kecelakaan Land Cruiser di Poncokusumo

Polisi Dalami Unsur Kelalaian Sopir di kecelakaan Land Cruiser di Poncokusumo

19 Mei 2025
Pertikaian di Warung Kopi Berujung Maut, Seorang Pemuda Tewas Ditikam Temannya

Pertikaian di Warung Kopi Berujung Maut, Seorang Pemuda Tewas Ditikam Temannya

19 Mei 2025
Polisi Tangkap Pria di Malang yang Tikam Temannya hingga Tewas Gegara Mabuk

Polisi Tangkap Pria di Malang yang Tikam Temannya hingga Tewas Gegara Mabuk

19 Mei 2025
Pencuri Perangkat Audio di Pagelaran Dibekuk, Rugikan Korban Rp25 Juta

Pencuri Perangkat Audio di Pagelaran Dibekuk, Rugikan Korban Rp25 Juta

19 Mei 2025
  • Blog
  • About
  • Contact
Malang Id
Advertisement
  • Home
  • Global
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Gaming
  • Fitness
  • Video
  • More
    • Photography
    • Showbiz
    • Gadgets
    • Facts
    • Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Gaming
  • Fitness
  • Video
  • More
    • Photography
    • Showbiz
    • Gadgets
    • Facts
    • Style
No Result
View All Result
Malang Id
No Result
View All Result
Home Berita

Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

admin by admin
16 Oktober 2024
in Berita
0
Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung – Ditpolairud Polda Lampung menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp37,3 miliar dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) 149.400 ekor.

Hal itu disampaikan oleh Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).

“Dari ungkap kasus itu, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 37,3 Miliar,” ujarnya.

Boby melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Atas informasi, tim Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar 17.30 WIB.

Dari lokasi ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 pelaku berikut peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka inisal MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Hasil pemeriksaan para tersangka telah melakukan operasi penyelundupan benih lobster itu selama satu bulan,” ucapnya.

Terkait siapa bos penyelundupan benih lobster tersebut, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers tadi, pengungkapan kasus ini tidak berhenti di sini dan akan mengungkapkan hingga jaringan atas,” tandas Kabid Humas.

Previous Post

KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

Next Post

Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Next Post
Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • LoginPress

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Gaming
  • Fitness
  • Video
  • More
    • Photography
    • Showbiz
    • Gadgets
    • Facts
    • Style

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.