Polres Malang Tangkap Begal Bermodus COD di Tumpang, Satu Pelaku Lain Masih DPO

0
12

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan modus pembelian barang secara cash on delivery (COD). Dalam kasus ini, pelaku berinisial ZA (25), seorang pemuda asal Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, berhasil diamankan. Namun, polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (24/10/2024), bahwa pelaku yang tertangkap menggunakan modus COD untuk merampas barang milik korbannya. “Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan modus COD untuk membeli ponsel,” ungkap AKP Dadang.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan DP (21), seorang sales konter ponsel di Kabupaten Malang yang menjadi korban perampokan pada 29 Agustus 2024. Berdasarkan kronologi, DP menerima pesan dari pelaku yang memesan dua ponsel merek Infinix Note 40s dengan sistem pembayaran COD. Karena terbiasa melayani metode transaksi tersebut, DP setuju untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku.

Keduanya bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Setelah memperlihatkan ponsel yang dipesan, pelaku mengajak korban menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh pelaku lain yang telah membuntuti. Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan seluruh barang berharganya, termasuk tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, dan dua ponsel yang dipesan pelaku. Para pelaku lalu melarikan diri setelah membuang kunci motor korban, menghambat upaya pengejaran.

Usai kejadian, korban meminta bantuan warga sekitar dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tumpang. AKP Dadang menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8,5 juta.

Menindaklanjuti laporan, Tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Tumpang langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan petunjuk yang ditemukan, petugas berhasil melacak keberadaan ZA dan menangkapnya di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa (22/10/2024).

Dari pemeriksaan, ZA mengakui perbuatannya. Modus operandi yang digunakan ialah memanfaatkan transaksi COD untuk mengarahkan korban ke tempat sepi dengan dalih mengambil uang pembayaran. “Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” ujar AKP Dadang.

Polisi kini masih mengejar satu pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, ZA ditahan di Polsek Tumpang dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat yang tidak ramai, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pungkas AKP Dadang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini