Polisi Bongkar Kasus Judi Online dengan Omzet Jutaan Rupiah di Malang

0
11

MALANG — Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PO (45), warga Kecamatan Lawang, ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang pada Jumat (1/11/2024) malam. PO diduga berperan sebagai pengepul judi online dengan omzet mencapai jutaan rupiah per bulan.

Penangkapan PO dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, ketika ia tengah melakukan rekap hasil perjudian melalui sebuah situs online. Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan ini saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (4/11/2024).

“Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar AKP Dadang.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat sedang merekap hasil perjudian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan. Selain itu, ditemukan pula buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online, termasuk taruhan untuk togel Hongkong dan Sydney.

Menurut AKP Dadang, modus operandi tersangka adalah berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tambah AKP Dadang.

Penangkapan ini, kata AKP Dadang, adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu misi yang diusung Presiden adalah memberantas perjudian online karena dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan dan stabilitas bangsa.

Saat ini, PO ditahan di Polsek Lawang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008, yang mengatur tentang larangan distribusi informasi elektronik yang memuat perjudian, dan/atau Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Jika terbukti bersalah, PO terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini