Polres Malang Gerebek Arena Perjudian Dadu di Lawang, Satu Bandar Ditangkap

0
11

MALANG – Kepolisian Resor
Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik perjudian dadu yang
meresahkan masyarakat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang tersangka
yang diduga sebagai bandar judi berhasil diamankan saat sedang melakukan
aksinya.

Kasihumas Polres Malang, AKP
Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan tersangka yang diamankan berinisial KA (44),
warga Kecamatan Lawang. Tersangka KA diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek
Lawang saat sedang menggelar judi dadu di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur,
Kecamatan Lawang, kabupaten Malang, Minggu (3/11/2024).

“Petugas melakukan pengungkapan
tindak pidana perjudian jenis judi dadu. Ada satu orang yang diamankan diduga
sebagai bandar judi,” kata AKP Dadang saat dikonfirmasi di Mapolres Malang,
Kamis (7/11/2024).

Kasihumas menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu
dengan aktivitas perjudian yang meresahkan.

Setelah menerima laporan, petugas segera
bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Sesampainya di lokasi, polisi mendapati
KA tengah melakukan aktivitas sebagai bandar judi dadu.

Begitu mengetahui kedatangan
polisi, sejumlah pemain yang berada di tempat perjudian langsung berhamburan
dan berusaha melarikan diri.

“Namun petugas berhasil
mengamankan KA beserta barang bukti,” jelasnya.

Barang bukti yang disita oleh
polisi antara lain seperangkat peralatan judi dadu, uang tunai sebesar Rp 353
ribu, serta sejumlah lampu penerangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan
perjudian tersebut yang berlangsung pada malam hari.

Menurut keterangan AKP Dadang,
modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengabarkan lokasi
perjudian kepada pemain melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut.
Lokasi perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir
dengan hari operasional pada hari Sabtu dan Minggu malam.

“Perputaran uang di lokasi
tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam,” ujar AKP Dadang.

Atas perbuatannya, KA kini telah
ditahan di Polsek Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dekenakan
Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

AKP Dadang mengimbau kepada
masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas perjudiandemi menjaga dan
keamanan masyarakat. Polres Malang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian
adalah tindakan melanggar hukum yang dapat membawa dampak negatif bagi
individu, keluarga, dan lingkungan sekitar.
“Perjudian tidak hanya merugikan
pelaku, tetapi juga merusak ketentraman lingkungan dan berdampak buruk pada
ekonomi keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan perjudian dalam
bentuk apapun,” pungkasnya. (u-hmsresma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini