• Latest

Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

16 November 2024
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

16 Juni 2025
Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-79, Polres Malang Salurkan Bantuan dan Sosialisasikan Layanan 110 di Wajak

Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-79, Polres Malang Salurkan Bantuan dan Sosialisasikan Layanan 110 di Wajak

16 Juni 2025
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

16 Juni 2025
Polda Jatim Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup 2025 di Hari Bhayangkara ke 79

Polda Jatim Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup 2025 di Hari Bhayangkara ke 79

16 Juni 2025
Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

16 Juni 2025
Polres Pasuruan Maksimalkan Patroli Cegah Aksi Geng Motor dan Premanisme

Polres Pasuruan Maksimalkan Patroli Cegah Aksi Geng Motor dan Premanisme

16 Juni 2025
Senyum Renyah Warga Terima Bantuan Polres Madiun Kota di Hari Bhayangkara ke 79

Senyum Renyah Warga Terima Bantuan Polres Madiun Kota di Hari Bhayangkara ke 79

16 Juni 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke 79 Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

Sambut Hari Bhayangkara ke 79 Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

16 Juni 2025
KH Fadhol Hija: Sinergi Ulama dan Polri Benteng Moral Bangsa

KH Fadhol Hija: Sinergi Ulama dan Polri Benteng Moral Bangsa

16 Juni 2025
Hari Bhayangkara ke 79 Polres Lamongan Salurkan Bansos untuk Pemulung di TPA

Hari Bhayangkara ke 79 Polres Lamongan Salurkan Bansos untuk Pemulung di TPA

15 Juni 2025
Sinergitas Polres Batu dan TNI di Hari Bhayangkara ke 79 Peduli Lingkungan Bersihkan Sungai

Sinergitas Polres Batu dan TNI di Hari Bhayangkara ke 79 Peduli Lingkungan Bersihkan Sungai

15 Juni 2025
Khitan Gratis Polres Situbondo Untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Khitan Gratis Polres Situbondo Untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke 79

15 Juni 2025
  • Blog
  • About
  • Contact
Malang Id
Advertisement
  • Home
  • Global
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Gaming
  • Fitness
  • Video
  • More
    • Photography
    • Showbiz
    • Gadgets
    • Facts
    • Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Gaming
  • Fitness
  • Video
  • More
    • Photography
    • Showbiz
    • Gadgets
    • Facts
    • Style
No Result
View All Result
Malang Id
No Result
View All Result
Home Berita

Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

admin by admin
16 November 2024
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA MALANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun.

Dalam kasus ini, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka pertama seorang perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka kedua pria berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (15/11).

Menurut Kombes Nanang, kasus ini terungkap berkat laporan adanya penganiayaan yang dialami salah satu CPMI.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21), yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,yang mengaku dianiaya oleh HNR, yang sekaligus adalah majikannya,” jelas Kombes Nanang.

HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Penganiayaan itu diduga terjadi karena HN tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati.

“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan penganiayaan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim menemukan fakta bahwa Rumah milik HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI yang terdaftar di PT NSP sebuah perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.

Penampungan CPMI ini berlokasi di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun.

Saat penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), ditemukan 41 CPMI yang sedang ditampung.

Setelah memeriksa 47 saksi dan menggelar perkara, Polisi menetapkan HNR dan DPP sebagai tersangka.

Kombes Nanang menjelaskan peran masing-masing tersangka,

HNR berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan, sementara DPP menjabat sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.

Para CPMI ini sebelumnya mengikuti pelatihan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan, sebelum dikembalikan ke PT NSP di Malang.

“Dari hasil penyidikan, ternyata PT NSP tidak memiliki izin untuk mengoperasikan tempat penampungan CPMI,” ungkap Kombes Nanang.

Atas perbuatannya HNR ia dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka DPP dijerat dengan pasal yang sama terkait TPPO.

Kombes Pol Nanang menegaskan penyidikan terus berlanjut, dan pihaknya akan memeriksa LPK di Tangerang yang terkait dengan kasus ini, mengingat PT NSP sudah beroperasi sejak Februari 2024.

“Kami akan terus menggali informasi lebih dalam,” terang Kombes Nanang.

Sementara itu, dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kasus ini menyoroti keseriusan Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam menangani kejahatan perdagangan orang. (*)

Previous Post

Polres Blitar Bersama Forkompimda dan Perguruan Pencak Silat Blitar Raya Gelar Silaturahmi Cooling System Pilkada

Next Post

Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung Diamankan Polres Pelabuhan Tanjungperak di Cikarang

Next Post
Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung Diamankan Polres Pelabuhan Tanjungperak di Cikarang

Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung Diamankan Polres Pelabuhan Tanjungperak di Cikarang

  • Home
  • LoginPress

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Gaming
  • Fitness
  • Video
  • More
    • Photography
    • Showbiz
    • Gadgets
    • Facts
    • Style

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.