Polres Malang Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
MALANG - Polres Malang terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan tersebut menjadi salah satu upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, penerapan restorative justice dilakukan terhadap perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Restorative justice menjadi salah satu pendekatan yang kami kedepankan untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar AKP M. Budiono, Kamis (18/6/2026).
Menurut Budiono, mekanisme tersebut mengutamakan musyawarah, kesepakatan para pihak, serta upaya memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat suatu peristiwa pidana.
“Setiap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice harus melalui proses kajian dan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Prinsipnya adalah menghadirkan solusi yang adil dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan restorative justice diharapkan mampu menciptakan penyelesaian yang lebih konstruktif sekaligus menjaga harmonisasi dan kondusivitas di lingkungan masyarakat.
“Melalui pendekatan ini, kami berharap penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan memperkuat keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya. (u-hmsresma)





